AYO BURUAN LUNASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan  Berakhir 9 Desember 2021

Di Baca : 837 Kali
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Batas akhir penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor akan berlaku sampai 9 Desember 2021. Momentum tersebut diharap dapat dimanfaatkan wajib pajak semaksimal mungkin mengingat kebijakan tersebut belum tentu berlaku tahun depan. 

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, menyatakan, kebijakan penghapusan denda tersebut, tak terlepas dari situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir. Sebelumnya, seperti diketahui, penularan Covid-19 telah menyebabkan sejumlah sektor kelimpungan, termasuk ekonomi. Pemerintah berupaya merespon dengan memberlakukan kemudahan yang meringankan wajib pajak. 

Kebijakan serupa sebelumnya juga sudah dilakukan. Di fase pertama tercatat lebih dari 10.000 pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan masa penghapusan denda. Regulasi berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) No.30 Tahun 2021 itu awalnya direncanakan hanya akan diterapkan selama 3 bulan dan berakhir pada 9 November 2021. Namun, atas pertimbangan pandemi, kebijakan serupa diperpanjang sampai 9 Desember tahun 2021 ini. 

“Pemerintah Provinsi Riau terhitung sangat mempertimbangan dampak pandemi atas ekonomi warga. Perhatian tersebut direalisasikan dengan hadirnya regulasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Karena itu, Gubernur Riau berharap, kebijakan itu akan membantu warga yang terdampak Covid-19,“ ujarnya, Rabu (23/11/2021).

Besaran penghapusan denda mencapai 100 persen. Artinya, pemilik kendaraan bermotor hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya saja. Pemutihan denda juga berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat atas nama perorangan atau institusi seperti perusahaan. 

Wajib pajak dipersilahkan memanfaatkan insentif penghapusan denda dengan mendatangi Samsat terdekat dengan melengkapi syarat seperti mengurus pajak kendaraan seperti biasa, seperti membawa berkas STNK/BPKB dan juga KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.  

Selain mendatangi Kantor Samsat, publik juga sudah beroleh alternatif seiring kehadiran Samsat Drive Thru atau memanfatkan Samsat Tanjak. Kedua program yang memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu. (*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar